Kunci Penyelesaian GB DKI Ada di APBD DKI 2015

Salam Pendidikan,

Pengangkatan CPNS melalui tenaga honorer merupakan “Persoalan Nasional”, banyak masalah timbul yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintah, salah satunya adalah masalah Tenaga Honorer Kemdiknas yang diperbantukan bekerja disekolah swasta.

Lahirnya UU ASN, artinya pemerintah menghentikan penerimaan CPNS melalui jalur honorer, dan sebagai “Kompensasinya” tenaga honorer yang belum terakomodir menjadi PNS diberi “RUANG” untuk  diproses menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status kepegawaian Non PNS.

Bagaimana Dengan Guru Bantu DKI?

Menyikapi Lahirnya UU ASN dan menyikapi adanya keinginan Pemprov DKI untuk mengangkat GB DKI menjadi CPNSD(Calon PNS Daerah), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pemilik tenaga honorer menyerahkan penyelesaian GB DKI kepada Pemerintah Daerah. Hal tersebut dituangkan pada Permendikbud 141 tahun 2014.

Keseriusan Pemprov DKI menyelesaikan masalah GB DKI ditunjukkan dengan beberapa kali berkirim surat ke Kemdikbud, dan Gubernur AHOK juga menyatakan akan menindaklanjuti surat Kemen PANRB yang isinya tentang penyelesaian tenaga honorer.

Bagaimana Bentuk Penyelesaiannya ?

Sampai sekarang Pemprov DKI belum mengeluarkan “Kebijakan” yang dituangkan dalam bentuk Peraturan atau Regulasi bentuk lain dalam menyelesaiakan masalah pengangkatan GB DKI menjadi PNS. Keseriusan Pemprov DKI menyelesaikan GB DKI masih dalam bentuk “SURAT” dan “Pernyataan-pernyataan” yang disampaikan oleh Jokowi (Mantan Gubernur DKI), maupun AHOK sebagai Gubernur Pemprov DKI.

Tahun 2014 Kepala BKD DKI selalu menyatakan bahwa  saat ini Pemprov DKI “SEDANG MERANCANG” Peraturan/Regulasi bentuk lain yang berisi tentang ; Bagaimana  Juklak/Juknis untuk mengangkat GB menjadi PNS?, Berapa GB yang diakomodir menjadi PNS?, GB yang tidak diproses menjadi PNS mau diapakan?.

Apa Indikasi Pemprov DKI Akan Mengangkat GB Menjadi PNS?

Minggu kedua Januari 2015 Pemprov DKI mengajukan pengesahan  RAPBD  DKI kepada DPRD DKI, pengesahan itu diperlukan agar seluruh penyenggaraan Pemprov DKI terencana dan mendapat anggaran pembiayaan.

Seluruh kegiatan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tertuang pada APBD, jadi untuk melihat apakah Pemprov DKI akan mengangkat Guru Bantu menjadi PNS bisa dilihat dari besarnya anggaran yang dibutuhkan BKD untuk proses pengangkatan CPNS dan besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk pembiayaan pegawai. Apabila anggaran tahun 2014 hampir sama dengan tahun 2015 untuk SKPD Dinas Pendidikan dan BKD DKI, maka hal tersebut mengindikasikan bahwa Pemprov DKI belum akan menganggat GB DKI menjadi PNS.

Menurut informasi DPRD DKI akan mengesahkan APBD DKI 2015 paling lambat bulan Februari 2015, itulah sebabnya EDC menyarankan agar GB DKI melaksanakan AKSI DEMO di depan Balaikota dan di depan Istana Negara, hal tersebut untuk mengantisipasi agar jangan sampai APBD DKI disahkan dan didalamnya tidak terdapat anggaran penyelesaian masalah GB DKI.

AKSI DEMO lebih efektif menyampaikan “TUNTUTAN”, namun cara lain juga dapat ditempuh apabila sulit merealisasikannya, misalnya dengan berkirim “SURAT PENGADUAN” ke Presiden dan Gubernur tentang masalah pengangkatan GB DKI menjadi PNS. Semakin banyak GB yang berkirim surat semakin efektif “PESAN” yang akan disampaikan.

Alamat surat untuk PRESIDEN Jl. Merdeka Utara Jakarta Pusat, sedangkan untuk GUBERNUR Jl. Merdeka Selatan Jakarta Pusat. Surat berisi tentang "KEINGINAN GB UNTUK SEGERA DIANGKAT JADI PNS"  sesuai dengan JANJI yang pernah disampaikan oleh Gubernur dan Presiden Jokowi. Agar isi surat lebih terarah dan pesan yang akan disampaikan tercapai DRAF SURAT dibicarakan dengan komunitas sesama GB DKI, disinilah dibutuhkan komunitas-komunitas yang berjuang untuk mewujudkan seluruh GB DKI menjadi PNS.

SENTILAN EDC kepada kelompok TERTENTU selama ini, hanya untuk MENYADARKAN agar dalam memperjuangkan GB menjadi PNS harus dengan cara-cara yang benar, sebab ada  yang TERLALU EGOIS dengan kelompoknya, dan ada juga mengaku Pengurus Forum namun sering memberikan INFORMASI dan HARAPAN PALSU.

GB DKI juga harus menyadari bahwa banyak Pejabat dilingkungan Pemprov DKI yang “MENGHALANGI” pengangkatan GB DKI menjadi PNS dengan berbagai "CARA" dan berbagai “ALASAN”, misalnya dengan memberikan JANJI dan HARAPAN-HARAPAN PALSU.


Jadi, kunci penyelesaian masalah GB DKI berada di APBD DKI 2015, bila GB DKI tidak mau "BERJUANG" itu artinya GB DKI menerima KEBIJAKAN yang akan dikeluarkan oleh Pemprov DKI, walaupun itu sangat MERUGIKAN GB DKI. 

Tahun 2015 merupakan tahun terakhir untuk memperjuangkan seluruh GB menjadi PNS, sebab pelaksanaan program Guru Bantu akan dihentikan Kemdikbud sesuai dengan PERMEN 141 tahun 2014. EDC mengharapkan agar seluruh GB DKI "BERGANDENG TANGAN" untuk "BERJUANG BERSAMA" dan mennggalkan EGO kelompok masing-masing.



Admin Staf Biasa Yang Menikmati Hidup Sambil Ngeblog

0 Response to " Kunci Penyelesaian GB DKI Ada di APBD DKI 2015"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel