Makalah Akuntansi Syariah
KATA PENGANTAR
Asalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah Swt. Tuhan semesta Alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad Saw. keluarga, sahabat, serta para pengikutnya hingga akhir zaman nanti.
sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini penyusun menjelaskan tentang Akad Murabahah dalam Akuntansi Syariah
Dengan tersusunnya makalah ini penyusun sangat berharap bahwa makalah ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa lain. guna menambah pengetahuan tentang akad murabahah dalam Akuntansi Syariah
Makalah ini kami susun dengan lengkap Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca maupun penulis,adapun kekurangan dari makalah ini kami mohon maaf.
Akhir kata kami ucapkan Wasalamualaikum Wr.Wb.
iii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................................ iii
DAFTAR ISI ........................................................................................................................... vii
BAB.I.PENDAHULUAN ............................................................................................................ 1
1.1 LATAR BELAKANG .............................................................................................................. 1
1.2 RUMUSAN MASALAH ........................................................................................................ 2
1.3 TUJUAN PEMBAHASAN ...................................................................................................... 2
BAB.II.PEMBAHASAN ............................................................................................................. 3
2.1 PENGERTIAN AKAD MURABAHAH ...................................................................................... 3
2.2 JENIS AKAD MURABAHAH ................................................................................................... 5
2.3 DASAR SYARIAH .................................................................................................................. 7
2.4 RUKUN DAN KETENTUAN AKAD MURABAHAH .................................................................... 8
2.5 PERLAKUAN AKUNTANSI PSAK 102 DAN PSAK 108 ............................................................... 9
BAB.III.PENUTUP ................................................................................................................. 15
3.1 KESIMPULAN .................................................................................................................. 15
3.2 PENUTUP ......................................................................................................................... 16
vii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Jual beli Murabahah (Bai’ al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan sebagai bentuk dari Financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga hampir semua lembaga keuangan syari’at mejadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka.
Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati (lihat Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah). Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal (pemilik modal) dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur (lihat Pasal 20 angka 6 Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah). Kemudian dalam satu kasus
Murabahah ini bisa digabungkan dengan akad wakalah, sebenarnya dalam hadist rasullulah SAW telah melarang adanya penggabungan dua akad dalam satu transaksi .akan tetapi dalam hal ini berbeda Akad yang digunakan boleh dua ,tapi masing-masing dari akad ini sama-sama berdiri sendiri, sehingga tidak akan terjadi dua akad dalam satu transaksi.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa Pengertian akad Murabahah ?
2 berapakah jenis akad murabahah ?
3 darimana sumber hukum akad murabahah ?
1.3 TUJUAN PEMBAHASAN
Tujuan pembahasan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang akad murabahah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 A.Pengertian akad murabahah
Secara luas, jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela. Menurut (Sabiq, 2008) jual beli adalah memindahkan milik dengan ganti (iwad) yang dapat dibenarkan (sesuai syariah). Pertukaran dapat dilakukan antara uang dengan barang, barang dengan barang yang biasa kita kenal dengan barter dan uang dengan uang misalnya pertukaran nilai mata uang rupiah dengan yen.
Muslim harus mengetahui jual beli yang diperbolehkan dalam syariah, agar harta yang dimiliki halal dan baik. Seperti yang kita kethui, jual beli adalah salah satu aspek dalam muamalah (hubungan manusia dengan manusia), dengan kaidah dasar semua boleh kecuali yang dilarang. Kalau belum tahu mana yang dibolehkan dalam syariah, atau belum mengetahui suatu ilmu tertentu, kita wajib mencari tahu sebagaimana sabda Rasulullah:
“Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang muslim”.(HR. Ibnu Majah)
Pertukaran uang dengan barang yang biasa dikenal dengan jual beli dapat dilakukan secara tunai atau dengan cara pembelian tangguh. Pertukaran barang dengan barang, terlebih dahulu harus memperhatikan apakah barang tersebut merupakan barang ribawi (secara kasat mata tidak dapat dibedakan) atau bukan. Untuk pertukaran barang ribawi (emas, perak, gandum, tepung, kurma, anggur kering, dan garam) maka pertukarannya agar sesuai dengan syariah harus dengan jumlah yang sama dan harus dari tangan ke tangan atau tunai, karena kelebihannya adalah riba. Dan untuk pertukaran mata uang yang berbeda harus dilakukan secara tunai.
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawar-menawar atas besaran margin keuntungan sehingga diperoleh kesepakatan.
Kemudian timbul perdebatan berkenaan dengan harga perolehan, apakah hanya sebesar harga beli atau boleh ditambahkan dengan biaya lain.
Secara umum, keempat ulama mazhab membolehkan pembebanan biaya langsung yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga. Mereka tidak memperbolehkan pembebanan biaya langsung yang berhubungan dengan
pekerjaan yang memang seharusnya dilakukan oleh penjual, demikian juga biaya yang tidak memberi nilai tambah pada barang (Karim, 2003).
Harga beli menggunakan harga pokok yaitu harga beli dikurangi dengan diskom pembelian. Apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskom yang didapat akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka diawal akad. Dalam PSAK 102 dijelaskan lebih lanjut, jika akad tidak mengatur, maka diskon tersebut menjadi hak penjual. Namun pada hakikatnya, diskon pembelian adalah hak pembeli. Sehingga akan lebih baik jika prosedur operasional perusahaan menyatakan bahwa diskon setiap akad murabahah adalah hak pembeli.
Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi (PSAK No. 102 part 11):
a.) Diskon dalam bentuk apa pun dari pemasok atas pembelian barang
b.) Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang
c.) Komisi dalam bentuk apa pun yang diterima terkait dengan pembelian barang.
Sedangkan keuntungan yang diinginkan bisa dinyatakan dalam jumlah tertentu (lump sum)dan besarnya keuntungan harus jelas. Penjual dapat meminta pembeli untuk mewakilinya membeli barang yang dibutuhkan pembeli sehingga barang yang dibeli sesuai dengan keinginannya. Dan akad murabahah dapat terjadi setelah barang tersebut menjadi milik si penjual karena akad tidak sah kalau penjual tidak memiliki barang yang dijualnya.
Penjualan dapat dilakukan secara tunai atau kredit (pembayaran tangguh). Dalam akad murabahah, diperkenankan harga berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda. Misalnya, harga tunai, harga tangguh dengan periode 1 tahun atau 2 tahun berbeda. Namun penjual dan pembeli harus memilih harga mana yang disepakati dalam akad tersebut dan begitu disepakati maka hanya ada satu harag (harga dalam akad) yang digunakan dan harga ini tidak dapat berubah. Apakah pembeli melunasi lebih cepat dari jangka waktu kredit yang telah ditentukan atau pembeli menunda pembayaran, harga tidak boleh berubah
Penjual dapat meminta uang muka pembelian kepada pembeli sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang tersebut. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati. Namun apabila penjual telah membeli barang dan pembeli membatalkannya, uang muka ini dapat digunakan untuk menutupi kerugian si penjual akibat dibatalkannya pesanan tersebut. Bila jumlah uang muka lebih kecil
dibandingkan jumlah kerugian yang harus ditanggung oleh penjual, penjual dapat meminta kekurangannya keoada pembeli. Sebaliknya, bila lebih besar, pembeli berhak untuk mengambil atau menerima kembali sebagian uang mukanya.
Apabila akad penjualan secara tangguh dan pembeli dapat melunasinya secara tepat waktu atau bahkan ia melakukan pelunasan lebih cepat dari periode yang telah ditetapkan, maka penjual boleh memberikan potongan. Namun demikian, potongan ini tidak boleh diperjanjikan di awal akad (untuk menghindari adanya unsur riba).
Apabila pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, penjual tidak diperbolehkan mengenakan denda atas keterlambatannya pada pembeli karena kelebihan pembayaran atas suatu utang sama dengan riba. Pengecualian berlaku, apabila pembeli tersebut tidak membayar bukan karena mengalami kesulitan keuangan tapi karena lalai. Dalam kasus seperti ini, pengenaan denda diperbolehkan. Namun, denda ini pun tidak boleh diakui sebagai pendapatan penjual tapi harus digunakan untuk dana kebajikan/social (dana Qard) yang akan disalurkan pada orang yang membutuhkan. Tujuan dikenakannya denda adalah sebagai hukuman/sanksi bagi orang yang lalai agar ia lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban membayar utangnya.
Apabila pelunasan piutang tertunda dikarenakan pembeli mengalami kesulitan keuangan, maka penjual hendaknya memberi keringanan. Keringanan dapat berupa menghapus sisa tagihan, membantu menjualkan objek murabahah pada pihak lain atau melakukan restrukturisasi piutang. Restrukturisasi piutang bisa dalam bentuk sebagai berikut:
A). (PSAL ED. 108). Hal ini dilakukan terhadap debitor yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran yang bersifat permanen. Memberi potongan sisa tagihan, sehingga jumlah angsuran menjadi lebih kecil.
B ). Melakukan penjadwalan ulang (rescheduling ), dimana jumlah tagihan yang tersisa tetap (tidak boleh ditambah) dan perpanjangan masa pembayaran disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak sehingga besarnya angsuran menjadi lebih kecil
C) . Mengkonversi akad murabahah, dengan cara menjual objek mrabahah kepada penjual sesuai dengan nilai pasar, kemudian dari uang yang ada digunakan untuk melunasi sisa tagihan. Kelebihan (bila ada) digunakan sebagai uang muka akad ijarah atau sebagai bagian modal dari akad mudharabah musyarakah atau musyarakah dalam rangka perolehan suatu barang. Hal ini dilakukan terhadap debitor yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran namun debitor masih prospektif. Sebaliknya,apabila terjadi kekurangan tetap menjadi utang pembeli yang pembayarannya di sepakati bersama
Akad murabahah adalah sesuai dengan syariah karena merupakan transaksi jual beli di mana kelebihan dari harga pokoknya merupakan keuntungan dari penjualan barang. Sangat berbeda dengan praktik riba di mana nasabah meminjam uang sejumlah tertentu untuk membeli suatu barang kemudian atas pinjaman tersebut nasabah harus membayar kelebihannya dan ini adalah riba. Menurut ketentuan syariah, pinjaman uang harus dilunasi sebesar pokok pinjamannya dan kelebihannya adalah riba, tidak tergantung dari besar kecilnya kelebihan yang diminta juga tidak tergantung kelebihan tersebut nilainya tetap atau tidak tetap sepanjang waktu pinjaman.
Dengan penjualan tangguh, maka akan muncul utang piutang, pembeli mempunyai utang dan penjual mempunyai piutang. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atau untuk menghindari risiko penjual dapat mengadakan perjanjian khusus dengan pembeli dan meminta jaminan. Dalam hal ini, objek akad murabahah yaitu barang yang diperjualbelikan dapat digunakan sebagai jaminan. Untuk penjualan tidak tunai (tangguh), sebaliknya, dibuatkan kontrak/perjanjiannya secara tertulis dan dihadiri saksi-saksi. Kontrak memuat antara lain besarnya utang pembeli karena membeli barang, jangka waktu akad, besarnya angsuran setiap periode, jaminan, siapa yang berhak atas diskon pembelian barang
2.2 JENIS AKAD MURABAHAH
Ada dua jenis murabahah, yaitu:
1).Murabahah dengan pesanan (murabahah to the purchase order )
Dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Kalau bersifat mengikat, berarti pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika asset murabahah yang telah dibeli oleh penjual, dalam murabahah pesanan mengikat, mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad. g setelah akad pembeli atau penjual dan lain sebagainya.
Skema Murabahah dengan Pesanan Keterangan:
1.Melakukan akad murabahah
2.Penjual memesan dan membeli pada supplier/produsen
3.Barang diserahkan dari produsen
4.Barang diserahkan kepada pembeli
5.Pembayaran dilakukan oleh pembeli
2).Murabahah tanpa pesanan; murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat
Skem Murabahah Tanoa Pesanan Keterangan:
1.Melakukan akad murabahah
2.Barang diserahkan kepada pembeli
3.Pembayaran dilakukan oleh pembeli
2.3 DASAR SYARIAH
Sumber Hukum Akad Murabahah
Al-Qur’an
“Hai orang -orang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yangberlaku dengan sukarela di antaramu….”(QS 4:29)
“Hai orang -orang yang beriman penuhilah akad-akad itu….”(QS 5:275)“
Allah telah menghalalkan jual -beli dan mengharamkan riba.”(QS 2:275)“…
dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran,maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan,”(QS 2:280)
.Al-Hadis
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban) Rasulullah SAW bersabda:
“Ada tiga hal yang mengandung keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah
(mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga
bukan untuk dijual.”(HR. Ibnu Majah dari Shuhaib)“
Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba Nyaselama ia (suka) menolong saudaranya.”(HR. Muslim)
2.4 RUKUN DAN KETENTUAN AKAD MURABAHAH
Rukun dan ketentuan murabahah, yaitu:
1) Pelaku
Pelaku cakap hukum dan baligh (berakal dan dapat membedakan), sehingga jual beli dengan orang gila menjadi tidak sah sedangkan jual beli dengan anak kecil dianggap sah, apabila seizing walinya.
2) Objek jual beli harus memenuhi:
a).Barang yang diperjual-belikan adalah barang halal Maka semua barang yang diharamkan oleh Allah, tidak dapat dijadikan sebagai objek jual beli, karena barang tersebut dapat menyebabkan manusia bermaksiat/melanggar larangan Allah. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini:
“Sesungguhnya Allah mengharamkan menjualbelikan khamar, bangkai, babi, patung- patung.”(HR. Bukhari Muslim)
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan harganya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
b.) Barang yang diperjual-belikan harus dapat diambil manfaatnya atau meiliki nilai, dan bukan merupakan barang-barang yang dilarang diperjual-belikan, misalnya: jual beli barang yang kadaluwarsa.
c.) Barang tersebut dimiliki oleh penjual Jual beli atas barang yang tidak dimiliki oleh penjual adalah tidak sah karena bagaimana mungkin ia dapat menyerahkan kepemilikan barang kepada orang lain atas barang yang bukan miliknya. Jual beli oleh bukan pemilik barang seperti itu, baru akan sah apabila mendapat izin dari pemilik barang.
d.) Barang tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu di masa depan Barang yang tidak jelas waktu penyerahannya adalah tidak sah, karena dapat menimbulkan ketidakpastian ( gharar ), yang pada gilirannya dapat merugikan salah satu pihak yang bertransaksi dan dapat menimbulkan persengketaan.
e.) Barang tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasikan oleh pembeli sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian)
f.) Barang tersebut dapat diketahui kuantitas dan kualitasnya dengan jelas, sehingga tidak ada gharar Apabila suatu barang dapat dikuantifisir/ditakar/ditimbang maka atas barang yang diperjual belikan harus dikuantifisir terlebih dahulu agar tidak timbul ketidakpastian ( gharar )
g.) Harga barang tersebut jelas Harga atas barang yang diperjual-belikan diketahui oleh pembeli dan penjual berikut cara pembayarannya tunai atau tangguh sehingga jelas dan tidak ada gharar
. h.)Barang yang diakadkan ada di tangan penjual Barang dagangan yang tidak berada di tangan penjual akan menimbulkan ketidakpastian ( gharar ). Hakim bin Hizam berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku membeli barang dagangan, apakah yang halal dan apa pula yang haram darpadanya untukku?” Rasulullah bersabda:”Jika kamu telah membeli sesuatu, maka janganlah kau jual sebelum ada di tanganku.”
Berdasarkan hadis ini dapat diqiyaskan
future trading dilarang. Pembeli yang menjual kembali barang ia beli sebelum serah terima, dapat diartikan ia menyerahkan uang pada pihak lain dengan harapan memperoleh uang lebih banyak dan hal ini dapat disamakan dengan riba. Misalnya, A membeli buku dari B. B belum mengirimkan kepada A atau kepada agennya. A tidak bisa menjual buku kepada C. jika A menjualnya sebelum menerima pengiriman dari B, maka penjualan yang dilakukan oleh A tidak sah.
Contoh di atas berbeda dengan jual beli di mana barang yang diperjual-belikan tidak ada ditempat akad, namun barang tersebut ada dan dimiliki penjual. Hal ini dibolehkan asalkan spesifikasinya jelas, dan apabila ternyata barangnya tidak sesuai dengan yang telah disepakati maka para pihak boleh melakukan khiyar (memilih melanjutkan transaksi atau membatalkan).
“Siapa yang membeli sesuatu barang yang ia tidak melihatnya, maka dia boleh memilih jika telah menyaksikannya.” (HR. Abu Hurairah)
3).Ijab Kabul Pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, melalui korespindensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. Apabila jual beli telah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah maka kepemilikannya, pembayarannya dan pemanfaatan atas barang yang diperjual-belikan menjadi halal. Demikian sebaliknya.
2.5 PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 102 )
I.Akuntansi Murabahah (PSAK 102)
Akuntansi untuk Penjual
1).Pada saat perolehan, asset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan
Dr. Aset Murabahah xxx
Kr.Kas xxx
2).Untuk murabahah pesanan mengikat, pengukuran asset murabahah setelah perolehan adalah diniliai sebesar biaya perolehan dan jika terjadi penurunan nilai asset karena using, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai asset. Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan mengikat,
maka jurnal:
Dr. Beban Penurunan Nilai xxx
Kr. Aset Murabahah xxx
Untuk murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat maka asset dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, dan dipilih mana yang lebih rendah. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian. Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan tidak mengikat,
maka jurnal:
Dr. Kerugian Penurunan Nilai xxx
kr. Aset Murabahah xxx
3).Apabila terdapat diskon pada saat pembelian asset murabahah, maka perlakuannya dalah sebagai berikut :
a. Jika terjadi sebelum akad muraahah akan menjadi pengurang biaya perolehan asset murabahah,
jurnal:
Dr. Aset Murabahah xxx
Kr. Kas xxx
B . Jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli, menjadi kewajiban kepada pembeli,
jurnal:
Dr. Kas xxx
Kr. Utang xxx
c.Jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak penjual, menjadi tambahan keuntungan murabahah,
jurnal:
Dr. Kas xxx
Kr. Keuntungan Murabahah xxx
d.Jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad, maka akad menjadi hak penjual dan diakui sebagai pendapatan operasional lain,
jurnal:
Dr. Kas xxx
Kr.Pendapatan Operasional Lain xxx
4). Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon tersebut akan tereliminasi pada saat:
a.Dilakukan pembayaran kepada pembeli, sehingga jurnal :
Dr. Utang xxx
Dr. Kas xxx
atau
b.Akan dipindahkan sebagai dana kebajikan ika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual, sehingga jurnal:
Dr. Dana Kebajikan-Kas xxx
Kr. Dana Kebajikan-Potongan Pembelian xxx
5).Pengakuan keuntungan murabahah
a. Jika penjualan dilakukan secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa angsuran murabahah tidak melebihi satu perioede laporan keuangan, maka keuntungan murabahah diakui pada saat terjadinya akad murabahah:
Dr. Kas xxx
Dr. Piutang Murabahah xxx
Kr. Aset Murabahah xxx
Kr. Keuntungan xxx
b. Namun apabila angsuran lebih dari satu periode maka perlakuannya adalah sebagai berikut:
1).Keuntungan diakui saat enyerahan asset murabahah dengan syarat apabila resiko penagihannya kecil, maka dicatat dengan cara yang sama pada butira a
2).Keuntungan diakui secara proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah, metode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh di mana ada resiko piutang tidak tertagih relative besar dan/ atau beban untuk mengelola dan menagih piutang yang relative besar,
maka jurnal:
Pada saat penjualan kredit dilakukan:
Dr. Piutang Murabahah xxx
Kr. Aset Murabahah xxx
Kr. Keuntungan Tangguhan xxx
Pada saat penerimaan angsuran:
Dr. Kas xxx
Kr. Piutang Murabahah xxx
Dr. Keuntungan Tangguhan xxx
Kr. Keuntungan xxx
3).Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih, metode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar.
Pencatatannya sama dengan poin 2, hanya saja jurnal pengakuan keuntungan dibuat saat seluruh piutang telah selesai ditagih.
6).Pada saat akad murabahah piutang diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disapakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi sama dengan akuntansi konvensional, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang. Jurnal untuk penyisihan piutang tak tertagih:
Dr. Beban Piutang Tak Tertagih xxx
Kr. Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxx
7).Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah.
a.Jika potongan diberikan pada saat pelunasan, maka dianggap sebagai pengurang keuntungan murabahah, dan jurnal :
Dr. Kas xxx
Dr. Keuntungan Ditangguhkan xxx
Kr. Piutang Murabahah xxx
Kr. Keuntungan Murabahah xxx
(porsi pengakuan keuntungan – potongan)
b.Jika potongan diberikan setelah pelunasan yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian membayarkan potongan perlunasannya kepada pembeli. Maka jurnal:
Pada saat penerimaan piutang dari pembeli
Dr. Kas xxx
Dr. Keuntungan Ditangguhkan xxx
Kr. Piutang Murabahah xxx
Kr. Keuntungan Murabahah xxx
(sesuai porsi pengakuan keuntungan)
Pada saat pengembalian kepada pembeli
Dr. Keuntungan Murabahah xxx
Kr. Kas xxx
8).Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai dana kebajikan.
Dr. Dana Kebajikan-Kas xxx
Kr. Dana Kebajikan-Denda xxx
9).Pengakuan dan pengukuran penerimaan uang muka adalah sebagai berikut:
a. )Uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima
b.) Pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian pokok)
c.) Jika barang batal dibeli oleh pembeli maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual.
Jurnal yang terkait dengan penerimaan uang muka:
a).Penerimaan uang muka dari pembeli
Dr. Kas xxx
Kr. Utang Lain Uang Muka Murabahah xxx
b).Apabila murabahah jadi dilaksanakan
Dr. Utang Lain-Uang Muka Murabahah xxx
Kr. Piutang Murabahah xxx
Sehingga untuk penentuan margin keuntungan didasarkan atas nilai piutang (harga jual kepada pembeli setelah dikurangi uang muka)
c.Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih besar daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli maka selisihnya dikembalikan oleh pembeli.
Dr. Utang Lain-Utang Muka Murabahah xxx
Kr. Pendapatan Operasional xxx
Kr. Kas xxx
d.Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih kecil daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli, maka penjual dapat meminta pembeli untuk membayarkan kekurangannya dan pembeli membayar kekurangannya.
Dr. Kas/Piutang xxx
Dr. Utang Lain-Uang Muka Murabahah xxx
Kr. Pendapatan Operasional xxx
e.Jika perusahaan menanggung kekurangannya atau uang muka sama dengan beban yang dikeluarkan.
Dr. Utang Lain-Uang Muka Murabahah xxx
Kr. Pendapatan Operasional xxx
10 .Penyajian Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Keuntungan murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account ) piutang murabahah.
11).Pengungkapan Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
a.Harga perolehan asset murabahah
b.Janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan
c.Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Akuntansi untuk Pembeli
1).Uang muka Pembeli membayarkan uang muka Jurnal :
Dr. Uang muka xxx
Kr. Kas xxx
Jika sudah memberikan uang muka, maka ketika penyerahan barang jurnalnya :
Dr. Aset xxx
Dr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Kr. Uang Muka xxx
Kr. Utang Murabahah xxx
Jika pembeli membatalkan transaksi dan dikenakan biaya, maka diakui sebagai kerugian. Apabila biaya yang dikenakan lebih keil dari uang muka, maka jurnalnya :
Dr. Kas xxx
Dr. Kerugian xxx
Kr. Uang Muka xxx
Sedangkan biaya yang dikenakan lebih besar dari uang muka, jurnalnya :
Dr. Kerugian xxx
Kr. Uang Muka xxx
Kr. Kas atau Utang xxx
2).Aset yang diraih melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. (Apabila tidak ada uang muka) Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan). Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan.
Jurnal
Dr. Aset xxx
Dr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Kr. Utang Murabahah xxx
3).Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi utang murabahah yang dilunasi.
Jurnal :
Dr. Utang Murabahah xxx
Kr. Kas xxx
Dr. Beban xxx
Kr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
4).Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan utang murabahah diakui sebagai pengurang beban murabahah tangguhan. Jurnal untuk diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah
Dr. Kas xxx
Kr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Jurnal untuk potongan pelunasan dan potongan utang murabahah
Dr. Utang Murabahah xxx
Dr. Beban xxx
Kr. Kas xxx
Kr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Keterangan : beban dihitung sebesar alokasi beban murabahah tangguhan- Potongan
5).Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian.
Jurnal :
Dr. Kerugian xxx
Kr. Kas/Utang xxx
6).Penyajian Beban murabahah tangguhan disajikan seagai pengurang (conra account ) utang murabahah.
7).Pengungkapan Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada :
a) Nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah.
b)Jangka waktu murabahah tangguh.
c)Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
BAB.III.
PENUTUP
3.1KESIMPULAN
Akad seluruhnya halal asalkan memenuhi hukum dan ketentuan syaria'ah.untuk biaya yang terkait dengan aset Murabahah boleh diperhitungkan sebagai beban asalkan itu adalah biaya langsung-menurut Jumhur Ulama-atau biaya tidak langsung yang memberi nilai tambah pada asset murabahah
3.4 PENUTUP
Asalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah Swt. Tuhan semesta Alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad Saw. keluarga, sahabat, serta para pengikutnya hingga akhir zaman nanti.
sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini penyusun menjelaskan tentang Akad Murabahah dalam Akuntansi Syariah
Dengan tersusunnya makalah ini penyusun sangat berharap bahwa makalah ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa lain. guna menambah pengetahuan tentang akad murabahah dalam Akuntansi Syariah
Makalah ini kami susun dengan lengkap Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca maupun penulis,adapun kekurangan dari makalah ini kami mohon maaf.
Akhir kata kami ucapkan Wasalamualaikum Wr.Wb.
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayai, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Syariahdi Indonesia. Jakarta: PTSalemba Empat.
0 Response to "Makalah Akuntansi Syariah"
Post a Comment