YOUNG LEX AKAN BIKIN TATTO AHOK, NETIZEN MALAH BILANG BIKIN TATTO KADAL SAJA

Hasil vonis 2 tahun untuk terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama ternyata banyak menuai perhatian banyak pihak.



Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai terpidana penistaan agama dengan pidana dua tahun penjara, Selasa (9/5/2017).

“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepda terdakwa oleh Karena itu pidana penjara dua tahun,” kata ketua Majelis Hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017), seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Putusan Majelis Hakim ini tentunya menjadi berita duka bagi pendukung Ahok, salah satunya ialah Rapper sensasional, Young Lex.

Sesaat setelah Ahok diberitakan menjadi terpidana, penyanyi yang pernah berduet dengan Awkarin ini sontak mengunggah cuitan paka akun jejaring Twitternya yang sukses membuat geger!

Apakah itu?

Pada unggahannya itu, Young Lex menyatakan rasa hormat serta kekagumannya kepada Ahok dengan mentatto wajah Gubernur DKI Jakarta itu di lengan kanannya.

Tak hanya itu, dirinya juga mengunggah sebuah foto bergambarkan tangan mengepal dan menuliskan keterangan, “Gue akan tatto wajah pa @basuki_btp di lengan kanan gue! ! RESPECT BUAT LEGEND!!!”

Hal ini sontak mengundang beragam komentar netizen.
Berikut komentar netizen yang dilontarkan untuknya!

@AingDidieu: “@Young_Lexx @basuki_btp terserah lu lex, mau tato gambar kadal di hidung lu juga, karena gua gak peduli. yogs.

@McKurik: “@Young_Lexx @basuki_btp Lex, slm ini gw liat dimana2 berita yg entah positif/negatif bwt pak BTP, tp pas gw liat twit lo barusan, gw respect sm elu, lanjutkan Lex!.”

@HabibThink: “Mendingan jangan, ga bagus buat pak @basuki_btp.”

Menurut kalian gimana guys?

0 Response to "YOUNG LEX AKAN BIKIN TATTO AHOK, NETIZEN MALAH BILANG BIKIN TATTO KADAL SAJA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel