Lama Pisah Ranjang, Wanita Ini Malah Dihamili Saudara Suaminya, Akhirnya Inilah Yang Terjadi

Tak tahan dengan rasa malu karena memiliki aib, SP (18) nekat menggugurkan kandungan dan membuang janin ke jalanan.



Hal ini ditenarai janin yang sedang dikandung adalah hasil hubungan gelap dengan saudara suaminya.

SP yang merupakan sales promotion girl (SPG) asal Pondok Cabe, Tangerang Selatan, itu diketahui sudah cukup lama pisah ranjang dengan suaminya. SP yang tinggal di Pondok Cabe, malah jatuh cinta dengan saudara suaminya, RK alias Kikoy.
Akhirnya keduany menjalin hubungan terlarang hingga SP berbadan dua. Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengungkapkan, kasus ini terungkap Kamis 18 Mei lalu. Saat itu, warga RT 01/02 Pondok Cabe digegerkan dengan penemuan jasad bayi di sebuah tempat pembuangan sampah.

Anggi (31), warga sekitar yang pertama kali menemukan jasad bayi tersebut mengungkapkan saat itu ia hendak ingin membakar sampah. Saat Anggi mengangkat bungkusan kain berwarna putih, mayat bayi itu terjatuh. Dia lalu memanggil warga lainnya dan memindahkan mayat bayi itu ke dalam kardus. Peristiwa kemudian dilaporkan ke Polsek Pamulang.

“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku tinggal tak jauh dari lokasi kejadian karena dari penelusuran didapati ada seorang wanita yang sebelumnya hamil, kemudian mendadak perutnya kempes,” kata Kapolres.
SP pun kemudian diamankan. Dari hasil pemeriksaan SP mengaku bila bayi itu adalah hasil hubungan gelapnya dengan Kikoy, pria yang berprofesi sebagai sekuriti yang tak lain masih ada hubungan saudara dengan suami SP.

“SP statusnya masih bersuami tapi sedang pisah ranjang dengan suaminya. Dari hubungannya dengan RK, SP hamil,” kata Fadli.

Lanjut Fadli, setelah mengetahui SP hamil, RK yang takut ketahuan meminta kekasihnya itu untuk menggugurkan kandungannya. Selain alasan itu, RK juga masih punya hubungan kekerabatan dengan suami sah SP.

“RK masih ada hubungan dengan suami SP. Maka kedua tersangka sepakat menggugurkan janin dengan cara meminum jamu,” ujarnya.

Polisi pun menjerat kedua pelaku dengan pasal 80 dan atau pasal 70 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

0 Response to "Lama Pisah Ranjang, Wanita Ini Malah Dihamili Saudara Suaminya, Akhirnya Inilah Yang Terjadi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel