Kemenag Jelaskan Soal Juknis Anggaran Bos 2020, Antara Negeri dan Swasta
Selamat malam rekan guru kemenag di manapun anda berada, semoga dalam keadaan sehat walafiat pada malam hari ini. Sebelumnya memang Kemendikbud menginformasikan bahwa anggaran BOS bisa digunakan untuk membayar gaji tenaga honorer, sampai batas maksimal 50 persen. Sementera Informasi dari kementerian agama terkait anggaran dari BOS di Kemenag berbeda dengan BOS Kemendikbud. perbedaannya soal penentuan presentase honor guru non-PNS. Kementerian agama hanya menganggarkan 30 persen. untuk menggaji tenaga honorer dari BOS Madrasah.
Sebagaimana dilansir dari situs radarkudus.jawapos.com, Kamis, 27 Februari 2020, 16: 54: 21 WIB, dikatakan Kepala Kemenag Kudus Akhmad Mundakir melalu Kasi Penma M.Khafidz mengatakan, peruntukan BOS khususnya honor guru non-PNS sudah ada aturannya di dalam juknisnya.
Guru non-PNS yang berada di lingkungan madrasah negeri itu maksimal hanya 30 persen, sementara di madrasah swasta bisa lebih dari 30 persen tetapi harus ada persetujaun dari kepala kantor Kementerian Agama.
”Ya, kami juga mempertimbangan masa kerja guru non-PNS terutama di madrasah swasta cukup banyak, sehingga honor yang diterima berbeda. Ada yang mengajukan ke kami untuk mendapatkan persetujuan bisa 30 persen lebih dari dana BOS, tapi rata-rata masa kerja diatas lima tahun,” Ujarnya.
Lebih lanjut kata Khafidz bahwa juknis BOS dari Kemenag belum ada perubahan, tidak seperti BOS di bawah naungan Kemendikbud, honor guru non-PNS capai 50 persen. Karena, sekolah di bawah Dindik banyak yang negeri, sedangkan madrasah didominasi swasta.
Lalu, kata Khafidz ada sedikit yang diubah anggaran BOS tak boleh digunakan untuk biaya ulangan harian dan tengah semester. Sementara, yang diperbolehkan untuk ulangan akhir semester (UAS).
Sementara, untuk saat ini yang menerima dana BOS, dari tingkat MI negeri dan swasta sebanyak 28,429 siswa, MTs negeri dan swasta sebanyak 22,329 siswa, dan MA sebanyak 13,750 siswa.
”Untuk sekarang ini, proses pencairan dan pengiriman dananya melalui kantor Kemenag lebih dahulu baru ke rekening sekolah,” Tandasnya.
Sumber:
radarkudus.jawapos.com,
Kamis, 27 Februari 2020, 16: 54: 21 WIB
0 Response to "Kemenag Jelaskan Soal Juknis Anggaran Bos 2020, Antara Negeri dan Swasta"
Post a Comment