Dana BOS, Kini Alokasi Honor Bisa Lebih Dari 50%


Pembayaran honor paling banyak 50% dari alokasi dana bantuan operasional sekolah dan tidak berlaku selama status kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 oleh pemerintah Pusat.(06/7)

Hal tersebut sudah sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan BOS Reguler yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS Reguler.

Selaku Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung Suharto mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan sosialisasi dari tim BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung terkait penyesuaian petunjuk teknis tersebut. 

“Kami sudah mendapatkan sosialisasi dari tim BOS terkait penyesuaian tersebut,”ungkapnya. 

Ia mengatakan, ketentuan pembayaran honor maksimal 50% tersebut sudah berlaku dari bulan April, untuk dana BOS tahap II dan tahap III. 

“Memang Nantinya tidak akan ada batasan terkait situasi kondisi darurat covid-19 ini. Untuk pengelolaan dana BOS tahap II dan III. dalam Arti memang kebijakan dari menteri ini untuk mengatasi kondisi darurat Covid-19. Sedangkan untuk dana BOS tahap I, pengelolaannya masih menggunakan petunjuk teknis yang lama yaitu pembayaran honor paling banyak 50%,” ujarnya, dikutip dari radarlampung.co.id.

Pengelolaan dana BOS itu kembali lagi kepada sekolah-sekolah yang tahu dan paham kondisi sekolahnya. kalau memang memungkinkan untuk pembiayaan honor lebih dari 50% menggunakan dana BOS tahap 2, dipersilahkan masing-masing sekolah untuk mengelolanya.

“Tergantung sekolah. Jadi kembali pada kebutuhan dan situasi sekolah. Karena sekolah lebih paham kebutuhannya. Dana BOS juga kan bukan hanya untuk pembayaran honor. Jadi semua harus terencana dengan baik,” tutupnya.

0 Response to "Dana BOS, Kini Alokasi Honor Bisa Lebih Dari 50%"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel