Kabar Gembira, Dosen dan Guru Punya Cuti Tahunan Sekarang


JAKARTA - Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PP No.17/2020. Dalam aturan baru ini, ada perubahan kebijakan soal cuti bagi guru dan dosen.

“Guru dan dosen yang sebelumnya tidak berhak cuti tahunan maka diberikan cuti tahunan,” kata Deputi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto dalam rakor dan sosialisasi PP 17/2020 yang digelar virtual, Jumat (24/7/2020).


Sebagai informasi, pada Pasal 315 PP Nomor 11/2017 disebutkan bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.



Sementara itu, di Pasal 315 di PP Nomor 17/2020 terbaru diatur bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.



“Pertimbangannya pada saat itu banyak keberatan yang diajukan oleh guru. Kita mengiranya kalau guru itu punya libur semesteran ketika memang tidak ada pelajaran karena libur semester. Ternyata faktanya guru masih diwajibkan untuk masuk,” ungkapnya.

Haryomo mengatakan dengan adanya cuti tahunan bagi guru dan dosen maka tidak ada kendala jika ada kelainl
an lainl.

Sehingga sekarang tidak ada permasalahan kalau sewaktu-waktu guru itu ingin umroh atau kemudian kegiatan peribadatan yang lainnya,” pungkasnya



Sumber : Sindo news


0 Response to "Kabar Gembira, Dosen dan Guru Punya Cuti Tahunan Sekarang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel