Penegasan Kemenkeu RI Terkait Gaji 13 2020
Kementerian Keuangan RI kembali memberi penegasan terkait gaji 13 periode tahun 2020. Pemerintah Pusat belum dapat memastikan pencairan dana bantuan ke-13 untuk Aparatus Sipil Negara atau PNS dan anggota TNI dan Polri serta pensiunan.
Askolani selaku Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu mengatakan, pemerintah sampai saat ini belum melakukan pembahasan terkait pencairan gaji ke-13.Terkait hal ini, pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan juga dampak yang mengikutinya.
"Masih Fokus Menyelesaikan Covid-19 dan menyuarakannya mendesak dan mendesak," ungkapnya.(7/7) dikutip dari tribunpontianak.com
Hal ini serupa juga dengan yang dipublikasikan oleh Yustinus Prastowo selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis .
Pemerintah belum dapat menjawab terkait hal tersebut. Sebab, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional.
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," lanjutnya.
Sri Mulyani Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020. Adapun tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal, yakni pada Juni 2019.
Gaji ke-13 menghabiskan sekitar anggaran sebesar Rp 20 triliun pada tahun 2019.
Besaran atau nilai gaji ke-13 PNS dan Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sumber: Tribunpontianak.com
0 Response to "Penegasan Kemenkeu RI Terkait Gaji 13 2020"
Post a Comment