Rekrutmen P3K, Bandingkan Jumlah Guru Honorer dan Lowongan




Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril mengungkapkan Pemerintah Daerah telah menghitung secara benar kebutuhan formasi guru yang akan diisi P3K.





Iwan ingatkan kepada Pemerintah Daerah, jangan sampai merekrut guru P3K sebebasnya.





"Pemerintah Daerah tidak bisa merekrut guru P3K sebebasnya. Guru PPPK yang diangkat harus sesuai formasi yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ungkap iwan (8/7/2020).





Iwan menerangkan, selama kuota guru P3K belum terpenuhi, guru non ASN masih tetap dipekerjakan.





Manajemen sekolah masih bisa melakukan pembayaran gaji honorer, termasuk yang sudah lulus P3K tetapi belum ada pengangkatan.





"Kalau sudah terpenuhi maka tidak boleh lagi menggaji guru honorer. Ini untuk mencegah adanya rekrutmen guru di luar formasi yang ditetapkan," ujarnya.





Kemendikbud selanjutnya menuturkan, menargetkan guru-guru honorer yang saat ini masih bekerja akan diarahkan untuk ikut seleksi P3K.





Kesempatan untuk mengikuti tes diberikan tiga kali. Selain dari pada itu agar guru-guru honorer ini bisa lulus tes P3K, Kemendikbud akan menyiapkan bahan pembelajarannya.





Dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI pada 8 Juli 2020, Dirjen GTK mengungkapkan kebutuhan guru di Indonesia mencapai 960 ribu. 





Untuk dapat memenuhi kebutuhan guru tersebut, Kemendikbud menyiapkan sejumlah skema, salah satunya lewat jalur P3K.





Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril menegaskan jumlah guru honorer yang ada saat ini mencapai 835 ribu orang. Jika dihitung dengan guru pensiun tahun 2020-2021, angka kebutuhan guru mencapai 960 ribu. 





"Jadi jumlah kebutuhan guru kita sekitar 960 ribu. Pengadaannya akan dilakukan secara bertahap karena disesuaikan dengan kondisi keuangan negara," tutup Iwan.





Sumber: Jpnn.com

0 Response to "Rekrutmen P3K, Bandingkan Jumlah Guru Honorer dan Lowongan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel