Pakar! Masalah Guru Bisa Selesai jika Ada Kerja Sama Antar-Kementerian

Suharmen Selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara, mengungkapkan, berdasarkan data aparatur sipil negara pada bulan Juni 2020, terlihat bahwa rasio guru dan murid di Tanah Air masih tergolong ideal. Secara keseluruhan, rasionya adalah 1:16 yakni satu guru mengajar 16 anak. Sedangkan untuk guru aparatur sipil negara, rasionya 1:34 atau satu guru mengajar 34 anak.

“Perbandingan ini sangat bagus. Namun kendalanya, guru tidak tersebar merata. Guru kebanyakan berada di Pulau Jawa,” ungkapnya(8/7). Dikutip dari beritasatu.com

Mengenai hal tersebut, Indra Charismiadji selaku Direktur Eksekutif Center of Education Regulations and Development Analysis, mengatakan, masalah penyebaran guru yang tidak merata sulit untuk terselesaikan apabila pemerintah pusat, dalm hal ini Kemdikbud tidak bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri yang memiliki wewenang mengatur pemerintah daerah.

Indra mengungkapkan, selama ini kebijakan redistribusi guru tidak dapat dijalankan karena tidak adanya kerja sama lintas kementrian. Padahal secara regulasi, guru adalah milik pemerintah daerah.

“Dengan kerja sama, ajak kepala daerahnya berdialog, karena guru itu milik pemda. Enggak bisa (pemerintah) pusat main atur-atur mereka,” ungkpanya.

Indra mengatakan, tidak adanya kerja sama ini menciptakan banyak masalah, seperti jumlah guru honorer yang terus meningkat karena pemda terus melakukan rekrutmen, sehingga data honorer yang ada mengalami peningkatan jumlah setiap tahunnya. Dengan adanya kerja sama, Kemdikbud dapat menggunakan Dapodik untuk melakukan redistribusi guru.

“Tarik saja data Dapodik, data sebaran guru di daerah mana akan kelihatan. Untuk daerah A, berapa guru, berapa murid, berapa sekolah, dan lihat rasionya untuk diredistribusi,” terangnya.

Hal senada juga dikatakan oleh anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah. Mengatakan, Kemdikbud harus berani mendapatkan jumlah kebutuhan guru di setiap daerah dan berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri untuk melakukan redistribusi guru. Karena, pada prinsipnya Indonesia tidak kekurangan guru.

Ferdi Menegaskan, harus ada regulasi tegas dari Kemdagri bagi ASN yang tidak mau dipindahtugaskan.

“Guru itu ASN, ada Undang-Undang ASN, ada konsekuensinya. Kalau tidak mau dipindahkan, gunakan sanksi. Tidak nurut sebagai ASN, keluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3,” tegasnya.

Sumber: beritasatu.com

0 Response to "Pakar! Masalah Guru Bisa Selesai jika Ada Kerja Sama Antar-Kementerian"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel