BEM SI Minta Jokowi Tak Lupakan Nasib 51.293 Guru Honorer K2
Aksi BEM SI di Patung Kuda kawasan Monumen Nasional, Senin (21/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan |
BEM Seluruh Indonesia (SI) menilai pemerintah masih abai akan nasib dari guru Honorer K2 yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu terlihat dari fakta di lapangan yang memperlihatkan masih belum layaknya gaji yang diterima para guru honorer itu tiap bulannya.
Dari data per tahun 2019, tercatat setidaknya ada 51.293 guru honorer K2 yang bila sudah menjadi PPPK, secara legal mereka akan menerima upah yang layak sesuai aturan yang termaktub dalam Peraturan MenPAN-RB No. 2 Tahun 2019.
Peraturan itu mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru Dosen, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
"Fakta di lapangan menunjukkan hasil sebaliknya, mereka belum menerima gaji sesuai yang dijanjikan pemerintah. Gaji mereka masih 150 ribu/bulan dan dibayarkan 3 bulan sekali sejak
januari 2020," ujar pihak BEM SI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5).
Namun seleksi PPPK itu tak kunjung terjadi dengan alasan masih menunggu 2 payung hukum yang hingga saat ini belum kunjung terbit yakni Perpres tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dan Perpres tentang gaji dan
Tunjangan PPPK. Pada tanggal 26 Februari 2020 Jokowi mengabulkan hal itu dengan menandatangani Perpres No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK dan diundangkan pada tanggal 28 Februari 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM.
Akan tetapi terbitnya Perpres itu tak kunjung disempurnakan dengan diterbitkannya aturan yang lain yang juga mengatur soal PPPK. "Namun terbitnya Perpres ini tidak segera diikuti oleh Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Praktis proses lanjutan seleksi penerimaan PPPK Tahap I 2019 masih tetap mandek," jelas pihak BEM SI.
Alih-alih merampungkan Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK lewat diterbitkannya surat nomor B-290/M.Setneg/D-1/HK.03.00/04/2020 tertanggal 7 April 2020, yang
ditujukan kepada MenPAN-RB. Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK kembali mentah dan harus dibahas dari awal. Hal itu membuat nasib guru honorer kembali menggantung.
"Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pembahasan besaran gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dibahas kembali
dari awal sesuai surat Mensesneg. Di mana untuk substansi daftar gaji PPPK harus dibahas kembali dengan Menteri Keuangan untuk mendapatkan kesepakatan," kata BEM SI.
Berikut 3 poin yang didesak pihak BEM SI kepada Presiden Jokowi untuk segera diwujudkan.
1. Mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Perpres terkait gaji dan tunjangan bagi guru Honorer K2 yang lolos PPPK.
2. Mendesak pemerintah untuk tetap fokus terhadap kesejahteraan guru honorer secara umum dengan membuat peraturan khusus terkait adanya keluwesan syarat sertifikasi PPG untuk guru honorer dan pengangkatan guru honorer pada seleksi PPPK dan CPNS.
3. Mendesak pemerintah memberikan imbauan yang jelas dan memberikan arahan minimal penggunaan dana BOS kepada sekolah untuk alokasi guru honorer di tengah masa pandemi COVID-19 ini.
sumber : kumparan
0 Response to "BEM SI Minta Jokowi Tak Lupakan Nasib 51.293 Guru Honorer K2"
Post a Comment